Rabu, 16 Juli 2014

Pengertian dan Klasifikasi Bank

Pengertian Bank
Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Klasifikasi Bank
Terdapat dua jenis bank berdasarkan undang-undang, yaitu :
1. Bank umum
2. Bank Perkreditan Rakya

Sumber :
http://im-niko.blogspot.com/2011/03/bank-terapan-komputer-perbankan.html

1 komentar:

  1. V...Jika butuh angka gaib salman2d. 3d. 4d. Dijamin 100% tembus hub: aky di no 082310623559 silakan buktikan sendiri atau klik disini

    BalasHapus