Bank Indonesia
menerbitkan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). PBI
ini merupakan penyempurnaan atas PBI Nomor
11/12/PBI/2009 dan berlaku sejak 8 April 2014.
Uang Elektronik adalah
alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih
dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran
kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai
uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat
dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
Nilai uang ini bukanlah merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, sehingga tidak diberikan bunga
dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik lebih
merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai. Ada 2 jenis Uang Elektronik,
yaitu:
a.
Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya terdaftar dan
tercatat pada Penerbit (registered); dan
b.
Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya tidak terdaftar
dan tidak tercatat pada Penerbit (unregistered).
Untuk Uang Elektronik
tanpa diregistrasi, fasilitas yang tersedia adalah :
a. Pengisian Ulang (top
up);
b. pembayaran transaksi;
c.
pembayaran tagihan; dan/atau
d. fasilitas lain
berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Sedangkan untuk Uang
Elektronik yang diregistrasi, ada fasilitas tambahan yang tersedia, yaitu :
a. registrasi Pemegang;
b. transfer dana;
c.
tarik Tunai; dan
d. penyaluran program
bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Ketentuan ini juga
mengatur mekanisme penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD), yaitu
kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui
kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi
berbasis mobile maupun berbasis web. Pihak ketiga tersebut disebut juga Agen
LKD. Yang dapat menjadi agen LKD adalah penyelenggara transfer dana, badan
usaha berbadan hukum Indonesia, atau individu. Khusus untuk penyelenggaraan LKD
melalui agen individu hanya dapat dilakukan oleh Bank yang memenuhi persyaratan
sesuai PBI dimaksud.
Penyempurnaan PBI ini
dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan
transfer dana serta meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi
penyelenggaraan uang elektronik. Ini adalah bagian dari upaya Bank Indonesia
untuk mendorong terwujudnya less cash society melalui terlaksananya sistem
pembayaran yang efisien, aman dan nyaman. Di sisi lain, langkah Bank Indonesia
mendorong perluasan jangkauan layanan uang elektronik melalui penyelenggaraan
Layanan Keuangan Digital (LKD) akan mendorong terwujudnya Keuangan Inklusif
(Financial Inclusion).
Bank Indonesia
merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan terkait Uang
Elektronik. Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit Uang Elektronik wajib
memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank Indonesia. Sedangkan Lembaga Selain
Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit wajib memperoleh izin sebagai
Penerbit dari Bank Indonesia jika dana float (seluruh nilai Uang Elektronik
yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang) yang
dikelola telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan akan mencapai nilai
tertentu. Bank Indonesia juga berwenang mengevaluasi izin penyelenggaraan Uang
Elektronik yang telah diberikan, dengan pertimbangan tingkat optimalisasi dan
perkembangan kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik, tingkat kepatuhan
Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara
Penyelesaian Akhir terhadap ketentuan yang berlaku dan/atau aspek perlindungan
konsumen.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar