Sabtu, 19 April 2014

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Mengenai Uang Elektronik


Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). PBI ini merupakan penyempurnaan atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 dan berlaku sejak 8 April 2014.
Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Nilai uang ini bukanlah merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, sehingga tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai. Ada 2 jenis Uang Elektronik, yaitu:
a.       Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya terdaftar dan tercatat pada Penerbit (registered); dan
b.      Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit (unregistered).
Untuk Uang Elektronik tanpa diregistrasi, fasilitas yang tersedia adalah :
a.       Pengisian Ulang (top up);
b.       pembayaran transaksi;
c.        pembayaran tagihan; dan/atau
d.       fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Sedangkan untuk Uang Elektronik yang diregistrasi, ada fasilitas tambahan yang tersedia, yaitu :
a.       registrasi Pemegang;
b.       transfer dana;
c.        tarik Tunai; dan
d.       penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD), yaitu kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web. Pihak ketiga tersebut disebut juga Agen LKD. Yang dapat menjadi agen LKD adalah penyelenggara transfer dana, badan usaha berbadan hukum Indonesia, atau individu. Khusus untuk penyelenggaraan LKD melalui agen individu hanya dapat dilakukan oleh Bank yang memenuhi persyaratan sesuai PBI dimaksud.
Penyempurnaan PBI ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana serta meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik. Ini adalah bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mendorong terwujudnya less cash society melalui terlaksananya sistem pembayaran yang efisien, aman dan nyaman. Di sisi lain, langkah Bank Indonesia mendorong perluasan jangkauan layanan uang elektronik melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) akan mendorong terwujudnya Keuangan Inklusif (Financial Inclusion).
Bank Indonesia merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan terkait Uang Elektronik. Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit Uang Elektronik wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank Indonesia. Sedangkan Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank Indonesia jika dana float (seluruh nilai Uang Elektronik yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang) yang dikelola telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan akan mencapai nilai tertentu. Bank Indonesia juga berwenang mengevaluasi izin penyelenggaraan Uang Elektronik yang telah diberikan, dengan pertimbangan tingkat optimalisasi dan perkembangan kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik, tingkat kepatuhan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir terhadap ketentuan yang berlaku dan/atau aspek perlindungan konsumen.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar