PENGERTIAN, PENTINGNYA DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI
SUATU NEGARA
Pengertian
Hubungan Internasional
Menurut buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra),
adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan nasional. Pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A.
MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang
interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud
dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara,
bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu
politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasional
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional,
seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional
termasuk diplomasi.
Penting
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting
hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor
sebagai berikut :
·
Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
·
Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang
tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama
dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas
bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi
berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang
dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi
warga masyarakat dunia.
Hubungan
kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan
internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup
yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah
barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama
internasional.
Kerjasama
antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
- Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Sarana-Sarana
Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu
hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan
baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan
berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang
mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana
penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan
internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas
dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk
kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan
ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara
masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang
antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
·
Asas Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku
hukum asing (internasional) sepenuhnya.
·
Asas Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari
negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di
negara asing.
·
Asas Kepentingan Umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila
ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan
antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara
lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum
internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan
pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan
dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
Faktor-faktor
Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara
bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut :
1. Kekuatan Nasional (National Power),
2. Jumlah Penduduk,
3. Sumber Daya, dan
4. Letak Geografis.
Berdasarkan
faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam
mengadakan hubungan internasional.
Eksistensi dan
peran dari organisasi internasional saat ini menjadi begitu penting dalam dunia
internasional. Perannya menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir
di kancah hubungan internasional. Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi
internasional selalu mengacu pada konsep integrasi antar nation-state yang
dalam hal ini berarti bahwa terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat
dimaknai sebagai perwujudan representasi dari tiap individu negara tersebut.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Disini penulis akan mencoba mengkonstruksi pentingnya keberadaan organisasi internasional di dalam politik dunia. Mengacu pada tulisan Alexander Wendt (1992) mengenai konstruktivisme dalam hubungan internasional yang beranggapan bahwa relasi antar negara tidak dapat direduksi menjadi tindakan yang rasional dan interaksi di dalam batas-batas material dimana negara berinteraksi hanya untuk survive (self-help) dan atau dibatasi oleh institusi-institusi tertentu baik itu bersifat nasional atau internasional. Dalam interaksinya, menurut konstruktivis, negara tidak dapat dipandang melakukan suatu interaksi sebagai satu kepentingan yang bersifat tetap melainkan lebih pada pola tingkah laku yang terbentuk dan dapat dibentuk oleh identitas negara tersebut dari waktu ke waktu. Sehingga kepentingan nasional merupakan turunan dari konsep identitas yang dengan konsep ini negara kemudian menentukkan sistem dan pola interaksi antar sesamanya.
Maka dengan
demikian interaksi kerjasama antar negara melalui organisasi internasional pun
sebenarnya ada bukan karena sifat manusia yang baik dan suka kerjasama yang
membuatnya ada seperti apa yang diasumsikan oleh kaum liberal namun lebih
kepada pola interaksi antar negara yang ingin melakukan kerjasamalah yang
membuat organisasi internasional itu ada. Dalam hal ini berarti ketika satu
negara menganggap dirinya ada dan terancam satu sama lain maka kerjasama
internasional tidak akan pernah ada. Jika diungkapkan lebih filosofis maka
suatu organisasi internasional itu ada karena negara-negara melakukan
universalisasi norma. Tanpa adanya norma yang dipakai bersama maka mustahil
negara dapat bekerjasama satu sama lain meskipun mereka tahu mana kawan dan
mana lawan.
Memang nyata adanya
bahwa kondisi internasional masih bersifat anarki hingga kini namun bukan
berarti itu tidak dapat berubah. Fungsi dari organisasi internasional inilah
yang secara perlahan mampu mereduksi hegemoni anarki dalam sistem
internasional. Sebagai contoh adalah Palang Merah Internasional. Henry Dunant
yang pada 1859 secara tidak langsung terlibat pada sebuah peperangan. Membuat
hatinya tersentuh, korban-korban perang berjatuhan dan Dunant pun ingin
memberikan pengobatan namun hal itu sulit dilakukan mengingat Dunant sebagai
medis dadakan juga ikut jadi sasaran tembak tentara. Namun Dunant tetap
bersikeras dan akhirnya dia membuat suatu gagasan yang bertajuk organisasi
kemanusiaan internasional yang kemudian berkembang menjadi satu buah konferensi
di Jenewa tahun 1949. Organisasi bentukan Dunant ini diikuti banyak negara dan
LSM kemanusiaan diseluruh dunia. Disini dapat dilihat ternyata konstruksi
anarki masih bisa dirubah dimana saat negara berperang dalam rangka self-help,
ada kalanya unit negara masih memikirkan pentingnya bergabung dalam satu
organisasi internasional.
Secara fungsional,
baik itu organisasi atau institusi internasional memiliki kaidah konstitusi dan
regulasi. Kaidah regulasi merupakan aturan dasar yang dikondisikan dengan
merumuskan atau melarang suatu tindakan tertentu sedangkan kaidah konstitusi
mendefinisikan satu tindakan dan memberi arti pada tindakan tersebut. Disini
jelas bahwa dalam satu organisasi, konsep anarki mulai tereduksi. Tidak ada
kekuasaan tertinggi diatas kedaulatan negara menjadi samar saat negara ikut ke
dalam satu organisasi karena meskipun negara diijinkan untuk melakukan respon
terhadap satu pergerakan menurut pengetahuannya tapi tetap harus dijalur
regulasi dan konstitusi yang dirumuskan.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
Lalu dimana letak arti penting organisasi internasional bagi kaum konstruktivis? Letak arti pentingnya berada saat aktor internasional melakukan universalisasi norma dan collective meaning dan disaat itulah mereka mengidentifikasi diri sebagai unit yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu. Dalam hal ini Wendt menyatakan sebagai satu bentuk perluasan identitas dari negara yang mengkonstruksi pemahaman terhadap “diri” sebagai individu menjadi “diri” sebagai sesama unit yang memberlakukan norma universal. Sebagai contoh dalam organisasi palang merah internasional (bisa jadi sama dengan organisasi lainnya) tidak lagi penting yang terlibat di dalamnya adalah negara atau non-negara, dari mana mereka berasal dan ideologi apa yang mereka bawa karena kenyataannya mereka menyatakan sebagai satu identitas yang menjalankan satu norma universal sebagai “manusia”. Dengan adanya perluasan identitas ini pada akhirnya masalah kemanusiaan dapat ditanggulangi. Sekali lagi anarki serta self help tereduksi. Namun akan menjadi tidak penting saat setiap unit tidak melakukan interaksi yang mengarah pada kerjasama dan universalitas norma meski dalam konstruktivisme sendiri norma sebenarnya tidak selalu bisa di universalisasikan karena norma merupakan elemen yang tidak bebas nilai.
PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL ( ASEAN, AA, PBB )
1.
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional atau yang disebut
“multilateralisme” adalah suatu istilah hubunagn Internasional yang menunjukkan
kerja sama antarbeberapa negara. Pedukung utama multilateralisme secara
tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
2. ORGANISASI
INTERNASIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
a. Sejarah
singkat
ASEAN
adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan
Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok.
Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik
(Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S.
Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
·
Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk
memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan
barat.
·
Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam
(Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
b. Asas
ASEAN
ASEAn
sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas
keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama
kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor
Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar
atau prinsip utama ASEAN
1. Saling
menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan
identtas nasional setiap negara,
2. Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan
luar, subversi dan intervensi dari luar,
3. Tidak
saling turut campur urusan dalam negeri masinf-masing
4. Penyelesaian
perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5. Tidak
mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6. Menjalankan
kerja sama secara efektif antara anggota
d. Tujuan
ASEAN
1. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan
Asia Tenggara,
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hukum,
3. Meningkatkan
kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan administrasi,
4. Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5. Meningkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6. Memelihara
kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional.
e. Struktur
ASEAN
·
Sebelum KTT Bali 1976
1. ASEAN
Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
2. Standing
Committee(Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk
menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3. Komite-komite
tetap dan komite-komite khusus.
4. Sekretariat
nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.
·
Sesudah KTT Bali 1976
1. Summit
Meeti ng Pertemuan kepala pemerintahan)yang merupakan otoritas/kekuasaan
tertinggi di dalam ASEAN.
2. ASEAN
Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
3. Sidang
para menteri lainnya (non-ekonomi).
4. Standing
Committee.
5. Komite-komite.
f.
Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
3. KONFERENSI
TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA
a.
Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
b.
Dasasila Bandung
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1. Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam
piagam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
2. Menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui
persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4. Tidak
melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri
negara lain.
5. Menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun
secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
a. Tidak
menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertndak bagi
kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar
b. Tidak
melakukan campur tangan terhadap negara lain.
6. Tidak
melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap
integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
7. Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan,
persetujuan, arbitrase atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara
damai, menurut pilihan pihak pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam
PBB.
8. Memajukan
kepentingan bersama dan kerja sama
9. Menghormati
hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
c. Gerakan
Non-Blok
Gerakan
Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi
internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya
beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1. Beograd
(September 1961)
2. Kairo
(Mesir) 1964
3. Lusaka
(Tanzania) 1969
4. Aljazair
1973
5. Kolombo
(Sri Lanka) 1976
6. Havana
(Kuba) 1979
7. New
Delhi (India) 1983
8. Harare
(Zimbabwe) 1986
9. Beograd
(Yugoslavia) 1989
10. Jakarta
(Indonesia) 1992
11. Kolombia
1995
12. Cairo
(Mesir) 1998
13. Malaysia
(Februari 2003)
d. Tujuan
Gerakan Non-Blok
1. Mendukung
perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme,
kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid dan zionisme.
2. Wadah
perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3. Mengurangi
ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang
dipimpin oleh Uni Siviet (Rusia)
4. Tidak
membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
4. PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA
a. Sejarah
singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
·
Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan
deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh Inggris, USA,
Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
·
Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC
dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks conference) yang
diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan
Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945,
dipersiapkan Piagam PBB.
·
Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco
tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
·
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober
1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga Juni 2006 sudah
ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan
Organisasi PBB
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.
2. Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa .
3. Menciptakan
kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi,
sosial-budaya dan hak asasi.
4. Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas.
c. Asas
organisasi PBB
1. Berdasarkan
persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2. Semua
anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana
tercantum dalam Piagam PBB.
3. Semua
anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan
jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4. Dalam
hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman
atau kekerasan terhadap orang lain.
d. Struktur
organisasi PBB
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
·
Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1. Berhubungan
denagn perdamaian dan keamanan internasional,
2. Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan dan
perikemanusiaan,
3. Berhubungan
dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4. Berhubungan
dengan keuangan,
5. Penetapan
keanggotaan,
6. Mengadakan
perubahan piagam,
7. Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,
Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar