Pengertian Bank
Pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Klasifikasi Bank
Terdapat dua jenis bank
berdasarkan undang-undang, yaitu :
1. Bank umum
2. Bank Perkreditan
Rakya
Sumber :
http://im-niko.blogspot.com/2011/03/bank-terapan-komputer-perbankan.html
V...Jika butuh angka gaib salman2d. 3d. 4d. Dijamin 100% tembus hub: aky di no 082310623559 silakan buktikan sendiri atau klik disini
BalasHapus